Jual beli memiliki beberapa etika, yakni sebagai berikut.
Tidak boleh berlebihan dalam mengambil keuntungan.
Jual beli yang berlebihan itu dilarang dalam semua agama, karena itu termasuk penipuan yang diharamkan. Namun, penipuan kecil yang tidak bisa dihindari oleh seseorang adalah sesuatu yang boleh. Sebab, kalau dilarang maka tidak akan terjadi transaksi jual beli, karena biasanya jual beli tidak bisa terlepas dari unsur penipuan. Jual beli yang mengandung unsur penipuan yang berlebihan. Jika bisa dihindari maka harus dihindari. Ulama Malikiah menentukan batas peni-puan yang berlebihan itu adalah 1/3 ke atas, karena jumlah itulah batas maksimal yang dibolehkan dalam wasiat dan selainnya. Keuntungan yang baik dan berberkah adalah keuntungan 1/3 ke atas.
Berinteraksi yang jujur
Menggambarkan barang dagangan dengan sebetulnya tanpa ada unsur kebohongan ketika menjelaskan macam, jenis, sumber dan biaya.
Bersikap toleran dalam berinteraksi
Penjual bersikap mudah dalam menentukan harga dengan cara menguranginya, begitu pula pembeli tidak terlalu keras dalam menentukan syarat-syarat penjualan dan memberikan harga lebih.
Menghindari sumpah meskipun pedagang
Dianjurkan untuk menghindari sumpah dengan nama Allah dalam jual beli, karena itu termasuk cobaan bagi nama Allah.
Memperbanyak sedekah
Disunnahkan bagi seorang pedagang untuk memperbanyak sedekah sebagai penebus dari sumpah, penipuan, penyembunyian cacat barang, melakukan penipuan dalam harga, ataupun akhlak yang buruk, dan sebagainya.
Mencatat utang dan mempersaksikannya.
Dianjurkan untuk mencatat transaksi dan jumlah utang, begitu juga mempersaksikan jual beli yang akan dibayar di belakang dan catatan utang.
Komentar
Posting Komentar