Pembagian hukum fiqih |
Hukum fiqih terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni pertama, hukum-hukum ibadah seperti shalat, zakat, puasa, haji, nazar dan perkara-perkara lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Dalam Al-Qur'an terdapat 140 ayat yang membahas mengenai ibadah dengan berbagai macamnya.
Kedua, hukum-hukum muamalah, yakni hubungan antara manusia dengan manusia lainnya seperti hukum transaksi, hukum waris, hukum pernikahan, hukum pidana dan hukum lain yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Adapaun hukum-hukum muamalah akan terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni sebagai berikut:
1. Hukum Keluarga (Al-ahwal asy-Syakhshiyyah)
Yaitu, hukum-hukum yang memiliki bungan yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti masalah pernikahan, talak, penisbatan keturunan keluarga, nafkah keluarga, pembagian harta waris. Hukum-hukum ini bertujan untuk menata hubungan di antara suami istri dan juga kerabat-kerabat yang lain.
2. Hukum perdata (al-ahkaam al-muduniyyah).
Yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah hubungan antara individu misalnya seperti jual dengan beli, pinjam dengan meminjam, gadai dengan penanggungan utang, utang dengan piutang, usaha bersama (syirkah), dan lain-lain. Hukum-hukum ini dbertujuan untuk mengatur masalah keuangan dan harta yang terjadi di antara individu-individu, supaya hak seseorang dapat terlindungi.
3. Hukum pidana (al-ahkaam al-jinaa'iyyah)
Yaitu, hukum-hukum yang mengatur tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dan juga bentuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan. Hukum ini bertujuan untuk melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan hak manusia, agar terciptanya kehidupan yang aman dan juga untuk menentukan
hubungan antara pelaku kekerasan, korban, dan masyarakat.
4. Hukum Acara Persidangan (al-ahkaam al-muraafa'aat).
Yaitu, hukum-hukum yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman, prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan menggunakan alat bukti seperti saksi, sumpah, benda, dan semacamnya. Hukum-hukum memiliki tujuan untuk mengatur prosedur penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat.
5 Hukum pemerintahan (al-ahkam ad-dustuuriyyah)
Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan. Dengan adanya hukum ini, maka hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dapat tertata dengan rapih, hak dan kewajiban individu serta masyarakat dapat diketahui dengan jelas.
6. Hukum Internasional (al-ahkam ad-dauliyyah).
Yaitu, hukum-hukum yang membahas masalah tata tertib hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang. Selainnitu juga membahas mengenai hubungan warga negara non-Muslim
dengan pemerintah, masalah jihad, dan juga masalah perjanjian damai. Dengan adanya hukum ini, maka bentuk hubungan antara satu negara dengan lainnya dapat terjalin dengan baik, saling menolong, dan saling menghormati.
7. Hukum ekonomi dan keuangan (al-ahkam al-iqtishaadiyyah wal maaliyyah)
Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah hak individu dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan. Dalam bagian ini juga membahas hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, juga
prosedur sumber pendapatan negara dan aturan pembelanjaannya. Dengan hukum ini, maka terciptalah hubungan yang harmonis antara orang kaya dengan miskin dan juga antara pejabat dengan masyarakat.
Sumber: Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu Jilid 1.
Komentar
Posting Komentar