Langsung ke konten utama

Pembagian Hukum Fiqih

Pembagian hukum fiqih

Hukum fiqih terbagi menjadi dua kelompok besar, yakni pertama, hukum-hukum ibadah seperti shalat, zakat, puasa, haji, nazar dan perkara-perkara lain yang mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. Dalam Al-Qur'an terdapat 140 ayat yang membahas mengenai ibadah dengan berbagai macamnya. 

Kedua, hukum-hukum muamalah, yakni hubungan antara manusia dengan manusia lainnya seperti hukum transaksi, hukum waris, hukum pernikahan, hukum pidana dan hukum lain yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Adapaun hukum-hukum muamalah akan terbagi menjadi beberapa kelompok, yakni sebagai berikut:

1. Hukum Keluarga (Al-ahwal asy-Syakhshiyyah)

Yaitu, hukum-hukum yang memiliki bungan yang berkaitan dengan masalah keluarga, seperti masalah pernikahan, talak, penisbatan keturunan keluarga, nafkah keluarga, pembagian harta waris. Hukum-hukum ini bertujan untuk menata hubungan di antara suami istri dan juga kerabat-kerabat yang lain.

2. Hukum perdata (al-ahkaam al-muduniyyah).

Yaitu, hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah hubungan antara individu misalnya seperti jual dengan beli, pinjam dengan meminjam, gadai dengan penanggungan utang, utang dengan piutang, usaha bersama (syirkah), dan lain-lain. Hukum-hukum ini dbertujuan untuk mengatur masalah keuangan dan harta yang terjadi di antara individu-individu, supaya hak seseorang dapat terlindungi.

3. Hukum pidana (al-ahkaam al-jinaa'iyyah)

Yaitu, hukum-hukum yang mengatur tindak kekerasan yang dilakukan oleh seorang mukallaf dan juga bentuk hukuman yang akan diberikan kepada pelaku tindak kekerasan. Hukum ini bertujuan untuk melindungi jiwa, harta, kehormatan, dan hak manusia, agar terciptanya kehidupan yang aman dan juga untuk menentukan

hubungan antara pelaku kekerasan, korban, dan masyarakat.

4. Hukum Acara Persidangan (al-ahkaam al-muraafa'aat).

Yaitu, hukum-hukum yang memiliki hubungan dengan masalah kehakiman, prosedur melakukan tuduhan, prosedur penetapan suatu kasus baik dengan menggunakan alat bukti seperti saksi, sumpah, benda, dan semacamnya. Hukum-hukum memiliki tujuan untuk mengatur prosedur penegakan keadilan di tengah-tengah masyarakat.

5 Hukum pemerintahan (al-ahkam ad-dustuuriyyah)

Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan sistem pemerintahan dan juga dasar-dasar pemerintahan. Dengan adanya hukum ini, maka hubungan antara pemerintah dengan masyarakat dapat tertata dengan rapih, hak dan kewajiban individu serta masyarakat dapat diketahui dengan jelas.

6. Hukum Internasional (al-ahkam ad-dauliyyah). 

Yaitu, hukum-hukum yang membahas masalah tata tertib hubungan antara negara Islam dengan negara-negara lainnya, baik dalam kondisi damai maupun kondisi perang. Selainnitu juga membahas mengenai hubungan warga negara non-Muslim

dengan pemerintah, masalah jihad, dan juga masalah perjanjian damai. Dengan adanya hukum ini, maka bentuk hubungan antara satu negara dengan lainnya dapat terjalin dengan baik, saling menolong, dan saling menghormati. 

7. Hukum ekonomi dan keuangan (al-ahkam al-iqtishaadiyyah wal maaliyyah)

Yaitu, hukum-hukum yang berhubungan dengan masalah hak individu dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan. Dalam bagian ini juga membahas hak dan kewajiban negara dalam masalah harta benda, ekonomi dan keuangan, juga

prosedur sumber pendapatan negara dan aturan pembelanjaannya. Dengan hukum ini, maka terciptalah hubungan yang harmonis antara orang kaya dengan miskin dan juga antara pejabat dengan masyarakat.

Sumber: Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu Jilid 1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...

Pandangan Qadariyah dan Jabariyah dalam Konsep Free Will: Perspektif Barat

Diskusi mengenai kebebasan kemauan (free will) dan determinisme telah menjadi topik yang menarik dalam sejarah pemikiran filosofi Barat. Konsep ini juga memiliki keterkaitan dengan pandangan dalam Islam, terutama antara dua aliran pemikiran utama, yaitu Qadariyah dan Jabariyah. Dalam artikel ini, kita akan mengeksplorasi pandangan Qadariyah dan Jabariyah dalam konteks free will dan bagaimana hal ini dapat dikaitkan dengan pemikiran Barat. 1. Konsep Free Will dalam Perspektif Barat Free will adalah konsep yang menyatakan bahwa individu memiliki kemampuan untuk membuat pilihan dan bertanggung jawab atas tindakan mereka sendiri. Pandangan ini telah menjadi subjek yang dipertentangkan dalam pemikiran Barat, terutama dalam hubungannya dengan determinisme, yang menyatakan bahwa segala sesuatu, termasuk tindakan manusia, ditentukan oleh sebab-sebab yang mendahului mereka. Dalam tradisi Barat, pemikir seperti Plato, Aristoteles, dan kemudian Augustinus, Thomas Aquinas, Descartes, dan Immanuel ...