Langsung ke konten utama

Keistimewaan Fiqih Dibandingkan dengan Hukum Positif

Keistimewaan Fiqih Dibandingkan Hukum dengan Positif

Perlu kita ketahui bahwa ilmu fiqih terdiri dari dua sisi yakni praktikal dan syariah islam. Syariah islam itu tentunya sangatlah luas, dimana sekumpulan hukum yang ditetapkan oleh Allah untuk mengatur hamba-hambanya. Hukum tersebut ada yang ditetapkan oleh Allah melalui wayu seperti Al-Qur’an dan oleh rasul melalui hadis.

Ketika pada masa Rasulullah dan para sahabat, fiqih sudah muncul dan berkembang secara gradual. Munculnya pembahasan fiqih memang sudah ada sejak masa Rasulullah masih hidup. Hal ini disebabkan karena para sahabat memiliki rasa keingintahuan mengenai hukum dari fenome-fenomena yang baru muncul pada masa itu.

Pada perkembangan selanjutnya, fiqih selalu dibutuhkan untuk mengatur hubungan sosial, untuk mengetahui hak dan kewajiban setiap orang, agar terwujudnya kemaslahatan bagi setiap orang. Fenomena-fenomena ini tentunya akan selau terjadi dari masa ke masa.

Adapun keistimewaan dari fiqih islam diantaranya adalah:

1. Fiqih berasaskan kepada wahyu Allah

Berbeda dengan hukum-hukum positif yang beredar, materi-materi fiqih bersumber langsung dari wayu Allah. Ketika ulama beristimbat, para mujtahid harus mengacu kepada nash-nash yang ada dalam sumber tersebut, manjadikan syariah sebagai petunjuk, meperhatikan tujuan-tujuan syariat Islam, dan berpegang kepada kaidah-kaidah hukum Islam. Jika para mujtahid melakukan hal ini, tentunya ijtihad yang mereka hasilkan merupakan sumber yang otentik dan strukturnya kuat, karena dasar dan kaidah yang digunakan mengakar dan dan sempurna.

2. Pembahasannya konprehensif

Bila dibandingkan dengan undang-undang positif, fiqih mempunya keunggulan dalam hal objek pembahasannya. Dalam fiqih selalu mengatur tiga hubungan, yaitu hubungan dengan dirinya sendiri, hubungan antara manusia dengan masyarakat lainnya, dan hubungan antara manusia dengan sang pencipta.

Tujuan dari Hukum-hukum fiqih adalah untuk kemaslahatan dunia dan akhirat,  urusan keagamaan dan kenegaraan diatur telah diatur di dalamnya. Hukum-hukum fiqih juga mengatur semua urusan manusia hingga hari akhir. Hukum-hukumnya mengandung masalah aqidah, ibadah, akhlak, dan muamalah, sehingga ketika mengamalkannya, hati manusia terasa hidup, merasa melaksanakan suatu kewajiban dan merasa diawasi oleh Allah dalam segala kondisi. Oleh sebab itu, jika diamalkan dengan benar, maka ketenangan, keimanan, kebahagiaan, dan kestabilan akan terwujud. Selain itu, jika fiqih dipraktikkan, maka kehidupan manusia diseluruh dunia akan rapi dan teratur.

3. Fiqih sangat kental dengan hukum halal dan haram

Dalam fiqih, setiap pekerjaan yang bersifat sosial atau disebut muamalat pasti dihubungkan dengan konsep halal dan haram. Atas dasar ini, maka hukum-hukum muamalat bisa dikategorikan ke dalam dua kelompok.

Pertama, hukum duniawi yakni keputusan hukum yang didasarkan atas tindakan lahiriah. Hukum ini mengatur antara hubungan manusia dengan masyarakat.  Kedua, hukum ukhrawi. Yaitu, keputusan hukum yang didasarkan kepada kondisi yang sebenarnya, meskipun kondisi tersebut tidak diketahui oleh orang lain. hukum ini dugunakan untuk mengatur hubungan antara manusia dengan Allah. 

Perkara yang menyebabkan lahirnya dua jenis hukum syara' ini karena syariah adalah wahyu dari Allah SWT yang mengandung unsur pahala dan siksaan di akhirat. Selain itu, fiqih juga memiliki sistem kerohanian dan peradaban sekaligus. Karena, ia didatangkan untuk menciptakan kebaikan baik di dunia maupun di akhirat.

4. Fiqih memiliki hubungan erat dengan akhlak

Perbedaan antara fiqih dengan undang-undang hukum positif, yakni hukum fiqih dipengaruhi oleh prinsip-prinsip akhlak. Sedangkan undang-undang dibuat oleh manusia, dengan tujuan hanya sekedar untuk mengatur ketertiban umum agar terjadi ketenteraman di masyarakat, meskipun prinsip agama dihilangkan atau bisa dikatakan sekularisme. Fiqih menekankan kepada idealisme dan akhlak yang mulia Atas dasar tersebut, maka ibadah disyariatkan untuk membersihkan serta manyucikan jiwa agar dapat menjauhkannya dari sifat kemungkaran.

Hubungan antara agama dan akhlak dengan tingkah laku manusia bisa diperkuat, maka upaya untuk menjaga kemaslahatan individu dan masyarakat akan terlaksana. Selain itu, jalan menuju kenikmatan yang abadi di akhirat akan tercapai, dan hidup abadi dengan penuh rasa kenikmatan adalah harapan dan cita-cita manusia sejak zaman silam, Dengan demikian, tujuan fiqih adalah untuk menciptakan kebaikan bagi manusia yang hakiki pada masa kapan saja, baik pada masa ini maupun pada masa depan. Ia juga bertujuan agar mendapatkan kebahagiaan di dunia dan akhirat.

5. Balasan di dunia dan di akhirat

Keistimewaan fiqih bila dibanding dengan undang-undang hukum positif, yakni undang-undang hukum positif hanya menetapkan balasan duniawi saja. Sedangkan fiqih memiliki dua jenis balasan, pertama, balasan duniawi yakni balasan yang dilakukan secara lahir dilakukan oleh petugas yang berwenang. Balasan duniawi ini dilakukan atas dasar dua landasan yaitu hudud dan  ta'zir. Jika didunia manusia tidak melaksanakannya maka Allah akan membalasnya di akhirat kelak. kedua, balasan ukhrawi bagi perbuatan hati yang tidak kelihatan yang dilakukan oleh manusia seperti hasad, dengki, sombong, ria dan semacamnya. Tetunya perbuatan tersebut akam dibalas oleh Allah baik didunia maupun di akhirat. 

Sumber: Wahbah Az-Zuhaili, Fiqhul Islam Wa Adillatuhu Jilid 1.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ayat-Ayat Al-Quran tentang Teknologi Modern: Menggali Hikmah dan Panduan dalam Era Digital

Dalam era modern ini, perkembangan teknologi telah membawa dampak signifikan pada kehidupan manusia. Teknologi modern seperti internet, smartphone, dan media sosial telah merubah cara kita berkomunikasi, bekerja, dan berinteraksi. Dalam menghadapi tantangan dan manfaat yang ditawarkan oleh teknologi modern, banyak orang mencari panduan moral dan etika dalam ajaran agama. Al-Quran, sebagai kitab suci umat Islam, memiliki hikmah dan pedoman yang dapat diterapkan dalam konteks teknologi modern. Dalam narasi ini, kami akan menggali ayat-ayat Al-Quran yang relevan dengan teknologi modern dan menguraikan hikmah serta panduan yang dapat diambil dari ayat-ayat tersebut. I. Pemanfaatan Teknologi untuk Pencarian Ilmu Ayat Al-Quran yang pertama yang relevan dengan teknologi modern adalah ayat yang menekankan pentingnya mencari ilmu. Allah SWT berfirman dalam Surat Al-Mujadalah (58:11), "Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antara kamu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa d...

Konsep Ruang dan Waktu dalam Al-Qur'an: Perspektif Ilmiah dan Keagamaan

Al-Qur'an, kitab suci umat Islam, bukan hanya merupakan panduan spiritual, tetapi juga menyediakan wawasan tentang berbagai aspek kehidupan, termasuk konsep ruang dan waktu. Dalam Al-Qur'an, terdapat banyak ayat yang membahas tentang kebesaran Allah SWT yang meliputi dimensi ruang dan waktu. Artikel ini akan mengeksplorasi konsep ruang dan waktu dalam Al-Qur'an dari dua perspektif: ilmiah dan keagamaan. 1. Konsep Ruang dalam Al-Qur'an Dalam Al-Qur'an, Allah SWT sering disebutkan sebagai Zat Yang Maha Luas, mencerminkan pemahaman tentang dimensi ruang yang tak terbatas. Misalnya, dalam Surah Al-Baqarah (2:255), Allah berfirman: "Dan Dia meliputi langit dan bumi." Ayat ini menunjukkan bahwa Allah tidak terbatas oleh ruang, tetapi sebaliknya, ruang di dalam ciptaan-Nya. Konsep tentang keberadaan Allah yang melampaui dimensi ruang telah membangkitkan rasa kagum dan ketakjuban di kalangan cendekiawan Muslim. Selain itu, Al-Qur'an juga menggambarkan dimensi ...

Menggali Perspektif Islam tentang "Cewe Friendly": Pertimbangan Mengapa Mereka Tidak Ideal Sebagai Pasangan

Dalam pandangan Islam, hubungan antara pria dan wanita memiliki batasan yang jelas dan prinsip-prinsip yang diatur oleh ajaran agama. Dalam era modern ini, istilah "cewe friendly" telah menjadi populer untuk menggambarkan wanita yang sangat ramah dan akrab dengan banyak pria. Namun, dalam konteks hubungan dan pernikahan, ada beberapa alasan yang menunjukkan bahwa menjadi pasangan dengan seorang "cewe friendly" mungkin kurang baik. Artikel ini akan membahas alasan-alasan tersebut dengan merujuk pada prinsip-prinsip Islam dan pendekatan agama terhadap hubungan antara pria dan wanita. 1. Penciptaan Batasan dalam Hubungan Dalam Islam, terdapat pandangan bahwa hubungan antara pria dan wanita seharusnya didasarkan pada batasan-batasan yang jelas. Sebuah hubungan yang serius dan bertujuan menuju pernikahan seharusnya dibangun di atas dasar saling menghormati, menjaga batasan fisik dan emosional, serta berkomitmen dalam ikatan pernikahan. Wanita yang terlalu ramah dan akrab...